Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan SIGNAL
fathurhoho

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan SIGNAL

Published by:
Setelah 2 tahun lalu pengalaman saya membayar pajak kendaraan langsung di Samsat yang cukup cepat prosesnya. Tahun ini tidak kalah memuaskan karena saya mencoba membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Gara-gara namanya aplikasinya sih ya, otak saya rada menolak karena Signal yang selama ini saya kenal ya aplikasi lain, yaitu private messenger. 

Ok jadi, prosesnya cepat, tinggal bayar & bukti pajak akan dikirimkan ke alamat yang kita tentukan. Terhitung 3 hari, paketnya sudah mendarat, diantar oleh kurir POS Indonesia. Sebenarnya ada opsi kita yang ambil ke Samsat, kalau mau. 

Kira-kira urutan membayar pajak kendaraan dengan SIGNAL seperti ini: 
  1. Registrasi account di aplikasi SIGNAL
  2. Daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL
  3. Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya, bayar, dan selesai. 
Mungkin yang agak lama ketika saya registrasi akun pertama kali, sebab ada proses verifikasi wajah, yang mana langsung diambil menggunakan kamera handphone, yang akan dicocokkan dengan e-KTP yang sudah kita input. 

Berulang kali gagal, yang ga cocok lah, yang error lah, tapi lebih tepatnya sih, muka saya ini ga match cenah, dengan yang ada di e-KTP. Padahal sudah sama-sama gondrong. Jadi tipsnya: harus berusaha sebisa mungkin cocokin muka kamu yang ada di e-KTP saat mengambil foto. 

Kemudian, soal pembayaran, ada banyak opsi yang ditawarkan, hampir semua bank… Namun, tidak ada bank BCA, haha. Tapi ga masalah karena bisa pakai opsi yang lain, jadi saya gunakan go-pay untuk pembayaran.

bayar pajak SIGNAL

Kemudian lagi, setelah dokumen kita terima, maka di aplikasi ada opsi untuk konfirmasi penerimaan E-TBPKB. Masalahnyo, tombol konfirmasinya tidak fungsi di saya. Asal ditekan, reload, ditekan lagi, force-closed, ah sudahlah. 

e-TKPB SIGNAL
Sekian. Ayo, bayar pajak!

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak