Masa percobaan atau dikenal sebagai masa probation kerja menjadi tahap yang harus dilalui seorang calon karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Yah, karyawan tetap. Hal ini ada di perjanjian waktu tidak tertentu atau PKWTT.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang no.12 tahun 2003, pasal 60 ayat 1 dan 2, yaitu perjanjian kerja waktu tidak tertentu 'dapat' mensyaratkan masa percobaan 'paling lama' 3 bulan, dan selama masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang no.12 tahun 2003, pasal 60 ayat 1 dan 2, yaitu perjanjian kerja waktu tidak tertentu 'dapat' mensyaratkan masa percobaan 'paling lama' 3 bulan, dan selama masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.