Mengurus Sendiri BPKB yang Hilang
fathurhoho

Mengurus Sendiri BPKB yang Hilang

Published by:
bpkb-hilangSebuah kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor, pastilah disertai sebuah dokumen penting yang namanya BPKP atau buku pemilik kendaraan bermotor. Jika sampai bpkb ini hilang.. pff, ribet. Ini pengalaman saya mengurus (sendiri) BPKB yang hilang.

Disclaimer: proses yang kamu atau orang lain lalui mungkin berbeda. Saya mengurus sendiri kehilangan BPKP (motor, perorangan), tanpa meminta bantuan orang lain atau menggunakan birojasa.


Syarat Mengurus BPKB Hilang

BPKB yang hilang harus segera diurus kembali. Karena tanpa BPKB, kita tidak dapat mengclaim sebuah kendaraan tersebut adalah milik kita. Nantinya BPKB ini akan diterbitkan lagi duplikatnya oleh samsat.

Berikut syarat-syarat yang harus kamu lengkapi untuk mengurus BPKB yang hilang. (Note: kamu bisa meminta contoh semua persyaratan dibawah di kantor polres)
  1. Laporan Surat Kehilangan
  2. Cek Fisik Kendaraan dan Berita Acara Cek Fisik
  3. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan di 3 Koran yang Berbeda
  4. Surat Pernyataan Tidak Diagunkan yang Distempel Oleh RT/RW
  5. Surat Kuasa
Selain itu, siapkan pula STNK juga KTP pemilik baik asli maupun fotokopi nya.

1. Laporan Surat Kehilangan BPKB

Pertama, kita perlu membuat surat laporan kehilangan BPKB di kantor kepolisian minimal tingkat polres. Tidak bisa di polsek. Polresnya tidak harus sesuai wilayah di STNK motor.

Misalnya di kasus saya, motor berwilayah di Tangerang Selatan berdasarkan STNK nya. Namun BPKB hilang di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Saya melaporkan kehilangan BPKB di Polres Slipi Jakarta Barat.

2. Cek Fisik Kendaraan dan Berita Acara Cek Fisik

Berbeda dengan laporan kehilangan BPKB, cek fisik kendaraan harus dilakukan di kantor SAMSAT wilayah sesuai STNK motor. Setelah melakukan cek fisik, jangan lupa untuk meminta Berita Acara Cek Fisik Kendaraan di loket polres.

3. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di 3 Koran yang Berbeda

Iklan harus dipasang di koran lokal. Jika kamu berada di wilayah Jakarta, maka pilihlah 3 koran lokal di Jakarta. Saran saya, pilihlah koran yang menyediakan Epaper, sehingga kamu dapat dengan mudah memantau iklan yang kamu pasang dan menyimpan buktinya.

Mengingat di zaman sekarang sudah semakin sulit menemukan koran, baik dari loper koran ataupun koran-koran yang biasa mangkir di ruang kerja.

Saya menggunakan jasa pemasangan iklan. Biayanya berkisar dari 50ribu hingga 100ribu per-terbitnya, tergantung koran yang kamu pilih.

4. Surat Pernyataan Tidak Diagunkan yang Distempel Oleh RT dan RW

Kemudian, pemilik kendaraan tersebut harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB kendaraan tersebut benar hilang, dan tidak berada dibawah agunan bank atau instansi manapun (tidak digadaikan dan semacamnya).

Setelah itu ditandatangani serta distempel oleh ketua RT dan RW.

5. Surat Kuasa

Mengurus semua syarat-syarat untuk kepengurusan BPKB hilang diatas, dapat dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan atau orang lain. Orang lain yang mengurus harus menyertakan surat kuasa bermaterai yang dibuat oleh pemilik asli kendaraaan.

Surat kuasa tersebut berlaku untuk:
  1. Surat kuasa untuk mengurus cek fisik kendaraan ke kantor SAMSAT
  2. Surat kuasa untuk mengurus laporan kehilangan ke polres.

Membuat BPKB Duplikat

Setelah semuanya lengkap, jangan lupa untuk memfotokopi semua persyaratan tersebut. Kemudian kamu perlu membawanya ke RESKRIM (reserse kriminal) polres untuk dibuatkan Berita Acara Laporan kehilangan.

Katanya, setelah proses di reskrim selesai, kamu perlu menunggu beberapa hari. Nanti akan dikabari lagi via telepon atau whatsapp untuk mengambil syarat-syarat tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Polda melakukan penerbitan BPKB duplikat di SAMSAT.

Jika dihitung-hitung, mengurus BPKB hilang sendirian, bisa memakan waktu berbulan, dari melengkapi persyaratannya hingga menyelesaikan laporannya di polres. Harus menyediakan waktu. Apalagi tidak bisa dilakukan di akhir pekan. Mesti hari kerja.

Pengalaman saya sendiri, dari bulan November 2019 saya menghantarkan semua persyaratan diatas ke polres, hingga hari ini belum diberi kabar. Mungkin ada persyaratan yang kurang, ah sudahlah.

15 comments:

  1. Kalo dilihat-lihat, proses pengurusan BPKB yang hilang ini seperti mengerjakan quest di dalam game, ahahaha.
    Ada 5 syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya mendapatkan BPKB.

    Saya dulu juga pernah mengurus balik nama BPKB + Pajak 5 tahunan sendiri, tapi tidak seribet ini. Ternyata mengurus BPKB yang hilang lebih panjang prosesnya. Karena tulisan mas, saya jadi merasa harus lebih menjaga BPKB saya.

    Wah, prosesnya masih belum selesai sampai-sampai kisahnya ditulis duluan.
    Berhenti paling lama di "POLRES"? (^_^) Sepertinya apapun perihalnya, kalo masuk sana, mesti bakal lama keluarnya, mas. Hoho

    Mudah-mudahan BPKBnya cepet diterbitkan lagi.
    Aamiin.

    ReplyDelete
  2. @bandithijo Iya awalnya bersemangat tapi lama-lama jadi males sendiri, jujur nih mas wkwkw. Karena terkesan emang rada dipersulit.

    Sekarang BPKB duplikat sudah ada, tapi bukan proses darisini. Nanti mau cabut laporan deh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPKB duplikat sudah ada tapi bukan proses dari polres ?? Jadi dari mana mas klo boleh tau ??

      Delete
    2. Lebih tepatnya bukan BPKB duplikat mas, tapi BPKB yang lama sudah ketemu, ribet kalau diceritain mah. Hehehe.

      Delete
    3. Nah itu gmn yah? Klo kita dalam proses buat bpkb trus bpkb lama ketemu.
      Saya sudah proses masukkin berkas (lengkap fotokopi stnk, ktp, suratpernyataan dan surat permohonan dan iklan), lagi tunggu resi trus skrg ketemu bpkbnya.

      Delete
  3. Kalo boleh konsultasi yg udah pengalaman mengurusnya. Mungkin saya mau tanya² berapa biaya yang mesti dikeluarkan ditiap meja birokrasinya,om #fathurhoho. Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada pungutan biaya om. Paling biaya untuk fotocopy, penerbitan iklan, uang transportasi, hehehe

      Delete
  4. Maaf mas, mau tanya. Klo untuk iklan korannya, harus ada jangka waktunya periklan atau boleh pasang iklan sekaligus dalam waktu bersamaan di tiga koran yang berbeda?

    ReplyDelete
  5. AnonymousJuly 27, 2022

    Apakah tidak perlu surat keterangan bank bahwa tidak dalam jaminan? Karena surat yang satu ini ribet

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya setau saya tidak harus dari bank, karena pernyataannya kita yang bikin sendiri, lalu distempel RT/RW. Contohnya ada jika dimintakan di polres.

      Delete
    2. AnonymousJuly 30, 2022

      Terima kasih informasinya, karena saya sudah 3x ke bank dan mereka tidak bisa membuatkan surat tersebut

      Delete
    3. Sama-sama, semoga lancar pak

      Delete
  6. Jadi prosesnya gmn tuh pak setelah bpkb ketemu kembali. Soalnya saya lg ngalamin hal yg sama, setelah proses masuk berkas semua. Skrg bkpb lamanya ketemu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah melapor ke polres, baiknya cabut laporan pak, khawatir ketika mengurus surat2 kendaraan bermotor kedepannya akan terkendala dikarenakan status surat2 kendaraan motor sedang diproses/hilang/dsb.

      Delete

Berkomentarlah dengan bijak